Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan bukan merupakan badan usaha dan bersifat non komersial dan karenanya yayasan tidak boleh menarik keuntungan dan juga tidak ada izin usaha yang terbit atas badan hukum yayasan.
Sesuai dengan ketentuan, yayasan harus bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Contohnya adalah Yayasan Penyandang Anak Cacat (YPAC) yang bergerak di bidang kemanusiaan.
Di dalam yayasan ada bermacam organ, diantaranya adalah Pembina, Pengawas dan Pengurus. Dimana di dalam struktur Pengurus juga harus ada jabatan Ketua, Sekretaris dan Bendahara.