PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan oleh dua orang atau lebih, dan modalnya terbagi dalam saham. Perseroan Terbatas memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan para pendirinya. Perseroan Terbatas dapat melakukan kegiatan usaha apa saja yang tidak bertentangan dengan hukum.
Struktur organisasi PT biasanya meliputi Dewan Komisaris, Direksi, dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Dewan Komisaris berfungsi sebagai pengawas, sedangkan Direksi berfungsi sebagai pengelola perusahaan. RUPS merupakan forum tertinggi dalam PT dimana pemegang saham dapat menggunakan hak suaranya untuk kebijakan strategis perusahaan.
Tanggung jawab pemilik PT terbatas pada sejumlah modal yang mereka investasikan, sehingga aset pribadi pemilik tidak dapat disita untuk membayar utang perusahaan.